Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
A. Fungsi BPKal :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah.
B. Tugas BPKal:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
f. menyelenggarakan musyawarah desa;
g. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
i. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar nama BPKal Wahyuharjo periode 2020-2026
NO |
Nama |
Jabatan |
Daerah Perwakilan/Pemilihan |
1 |
Ketua |
Perwakilan Perempuan |
|
2 |
Wakil Ketua |
Dapil 1 |
|
3 |
Sekretaris |
Dapil 2 | |
4 |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan |
Dapil 3 | |
5 |
Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan dan Pemberdayaa |
Dapil 4 |