Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Badan Permusyawaratan Kalurahan Wahyuharjo

07 Juli 2021 12:58:39  Administrator  64.146 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis. 

A. Fungsi BPKal :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

B. Tugas BPKal:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
f. menyelenggarakan musyawarah desa;
g. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
i. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;

k. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini daftar nama BPKal Wahyuharjo periode 2020-2026

NO

Nama

Jabatan

Daerah

Perwakilan/Pemilihan

1

ISNAINI ROCHMIATUN, SE

Ketua

Perwakilan Perempuan

2

IWAN FRIYADI, SH

Wakil Ketua

Dapil 1

3

SUGENG RAHARJO

Sekretaris

Dapil 2

4

RIRIN PUJI LESTARI

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan

Dapil 3

5

SULISTIYONO

Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan dan Pemberdayaa

Dapil 4

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan