Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan Wahyuharjo

09 Juli 2021 09:20:45  Administrator  62.870 Kali Dibaca 

Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025. 

Tujuan dibentuknya RT adalah:

  1. melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
  4. meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
  5. melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

 

Tugas RT  adalah:

  1. menyusun rencana kerja;
  2. membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

Fungsi RT sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Berikut ini daftar Ketua RT berdasarkan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 51 Tahun 2020 (yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 11 Tahun 2022) tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025:

NO

NAMA

JABATAN

1.     

RISMIYANTO

Ketua RT 01

2.     

SUPARDI

Ketua RT 02

3.     

YUDIKARI, B.SC

Ketua RT 03

4.     

SUPRIYADI

Ketua RT 04

5.     

SUKIRNO

Ketua RT 05

6.     

MUH NUGROHO

Ketua RT 06

7.     

NUR EDI SUSANTO

Ketua RT 07

8.     

AJI DWIJO KUSMANTO, S.Pd

Ketua RT 08

9.     

NGATIMUN

Ketua RT 09

10.  

SURAJI

Ketua RT 10

11.  

ADI SUMARSONO

Ketua RT 11

12.  

SURATIJO

Ketua RT 12

13.  

MUJI  RAHARJO

Ketua RT 14

14.  

KEMIRAN

Ketua RT 15

15.  

MUH DASRO

Ketua RT 13

16.  

SUPRACAYA

Ketua RT 16

17.  

HARJO  PERWITO

Ketua RT 17

18.  

SURYONO

Ketua RT 18

19.  

SARIMAN

Ketua RT 19

20.  

WASIMIN

Ketua RT 20

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Padukuhan Bulu RT 002 RW 001 Kalurahan Wahyuharjo
Kalurahan : WAHYUHARJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon : 087838888387
Email : desa.wahyuharjo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:290
    Kemarin:856
    Total Pengunjung:672.183
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:98.80.143.34
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 97.255 Kali
Pemerintah Kalurahan
04 Maret 2019 | 97.180 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
04 Maret 2019 | 97.040 Kali
Sejarah Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.928 Kali
Maklumat pelayanan PPID Kalurahan Wahyuharjo
08 Juli 2019 | 96.878 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 96.831 Kali
Dasar Hukum PPID Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.803 Kali
Permohonan Informasi

Statistik SID