Definisi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka mengoordinasikan kegiatan RT. Melalui surat Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025 menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya RW adalah:
Sedangkan Tugas RW adalah:
Fungsi RW adalah:
Berikut ini daftar Ketua RW di Kalurahan Wahyuharjo berdasarkan surat Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 52 Tahun 2020 (Yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 12 Tahun 2022) tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025:
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
DRS.H. SUMARNOTO |
Ketua RW 01 |
2. |
ROFIK |
Ketua RW 02 |
3. |
MUKINEM, S.PD |
Ketua RW 03 |
4. |
SUTIYONO |
Ketua RW 04 |
5. |
ISTITO SUBEKTI |
Ketua RW 05 |
6. |
RATIJO |
Ketua RW 06 |
7. |
HINDARNO |
Ketua RW 07 |
8. |
SUGITO |
Ketua RW 08 |
9. |
SUYADI |
Ketua RW 09 |
10. |
ZANU ARIS FITRONI |
Ketua RW 10 |