Pos Pelayanan Terpadu atau sebutan lain Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan telah diterbitkan 5 Keputusan Lurah Wahyuharjo terkait Posyandu di % Padukuhan sebagai berikut:
- Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kader Posyandu ‘Kencur’ Padukuhan Bulu, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025;
- Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 54 Tahun 2020 (Diubah terakhir dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 30A Tahun 2022) tentang Kader Posyandu ‘Cempaka’ Padukuhan Maesan Wetan, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025
- Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kader Posyandu ‘Kenanga’ Padukuhan Maesan Kulon, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025;
- Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kader Posyandu ‘Melati’ Padukuhan Sungapan Kidul, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025;
- Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kader Posyandu ‘Menur’ Padukuhan Sungapan Lor, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat Kalurahan sebagai mitra kerja pemerintah Kalurahan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat kalurahan dengan sasaran meliputi:
- anak bawah lima tahun (balita);
- ibu hamil;
- remaja; dan
- lanjut
Tujuan pembentukan Posyandu meliputi:
- mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, anak balita (balita) dan angka kelahiran;
- mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
- meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
- sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera;
- memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja;
- memberikan pengetahuan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) bagi remaja;
- sebagai wadah pembinaan dan memahami pentingnya gaya hidup sehat;
- meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
- meningkatkan kesadaran lanjut usia untuk membina sendiri kesehatannya;
- meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam menghayati dan mengatasi masalah kesehatan lanjut usia secara optimal;
- meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan
- meningkatkan jenis dan mutu pelayanan kesehatan lanjut
Posyandu mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja;
- menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia/pengelola program;
- menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Lurah, instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
- menganalisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
- mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
- melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan secara rutin dan terjadwal;
- memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
- mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan administrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi Posyandu adalah:
- pemantau status tumbuh kembang balita;
- pemantau dan pencegah gangguan pertumbuhan balita;
- penyuluh gizi ibu dan pertumbuhan balita;
- perujukan balita ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
- penyelenggara pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan;
- penyelenggara pemeliharaan kesehatan ibu dan anak;
- pelaksana pelayanan keluarga berencana;
- penyelenggara imunisasi dan peningkatan
- penyelenggara kegiatan yang memberikan pengetahuan mengenai kesehatan remaja; dan
- pelaksana kegiatan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia.
Berikut ini susunan pengurus 5 Posyandu di Kalurahan Wahyuharjo:
SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU ‘KENCUR’ PADUKUHAN BULU MASA BHAKTI 2020-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
|
|
1.
|
Martini
|
Ketua
|
2.
|
Dwi Yuli Astuti
|
Sekretaris
|
3.
|
Kemisah
|
Bendahara
|
4.
|
Ngatiyah
|
Anggota
|
5.
|
Krisni Hartati
|
Anggota
|
6.
|
Eva Febri Aryani
|
Anggota
|
SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU ‘CEMPAKA’ PADUKUHAN MAESAN WETAN MASA BHAKTI 2020-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
|
|
1.
|
Jundanah WW
|
Ketua
|
2.
|
Maryani
|
Sekretaris
|
3.
|
Sulistyaningsih
|
Bendahara
|
4.
|
Sumini
|
Anggota
|
5.
|
Wahyu Lasiani
|
Anggota
|
6.
|
Erni Aryani
|
Anggota
|
SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU ‘KENANGA’ PADUKUHAN MAESAN KULON MASA BHAKTI 2020-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
|
|
1.
|
Siti Sumartini, SH
|
Ketua
|
2.
|
Sundaryati
|
Sekretaris
|
3.
|
Sutijah
|
Bendahara
|
4.
|
Ami Nurwanti
|
Anggota
|
5.
|
Parwanti
|
Anggota
|
6.
|
Jeminem
|
Anggota
|
SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU ‘MELATI’ PADUKUHAN SUNGAPAN KIDUL MASA BHAKTI 2020-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
|
|
1.
|
Sakuroh
|
Ketua
|
2.
|
Wagiyati
|
Sekretaris
|
3.
|
Tutik Aminah
|
Bendahara
|
4.
|
Sukatini
|
Anggota
|
5.
|
Zarohmi
|
Anggota
|
6.
|
Tri Ambarwati
|
Anggota
|
SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU ‘MENUR’ PADUKUHAN SUNGAPAN LOR MASA BHAKTI 2020-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
|
|
1.
|
Siti Ma’rofah
|
Ketua
|
2.
|
Nendar Jayanti
|
Sekretaris
|
3.
|
Tarsih
|
Bendahara
|
4.
|
Sariyani
|
Anggota
|
5.
|
Suparsih
|
Anggota
|
6.
|
Rismi Sudarti
|
Anggota
|