KUTIPAN
SURAT EDARAN KULON PROGO
NOMOR : 800/0205
TENTANG
PELAKSANAAN HARI KERJA DAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1447 H/2026 M
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 445/C/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara, untuk pelaksanaan hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dengan ketentuan sebagai berkut :
#Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 15.15 WIB
Jam istirahat Pukul 11.45 – 12.15 WIB
#Hari Jum'at Pukul 07.30 – 11.00 WIB
4. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.