Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Pada Kamis (25/9/2025) lalu, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi standar pelayanan. Dengan adanya standar pelayanan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang persyaratan, prosedur, dan biaya, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan.
Lurah Wahyuharjo yang diwakili oleh Muslich Nurhasani, S.Pt., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Berdasarkan Perbup Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan, Kalurahan Wahyuharjo telah melaksanakan rangkaian kegiatan yang sudah terlaksana mulai dari awal penyusunan hingga musyawarah untuk menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan masyarakat dan birokrasi.” jelas Muslich.
Bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo, kegiatan sosialisasi standar pelayanan dihadiri oleh Pamong Kalurahan, BPK, Kapanewon Lendah, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat. Pada sosialisasi standar pelayanan disampaikan beberapa layanan publik yang biasa dibutuhkan oleh masyarakat melalui Kalurahan Wahyuharjo. Dalam sosialisasi disampaikan lima kategori layanan, yaitu: pelayanan pemerintahan, pelayanan ekonomi dan perizinan, pelayanan nikah talak cerai rujuk, pelayanan kesehteraan masyarakat dan sosial, pelayanan pertanahan, dan pelayanan kependudukan.
Pada sosialisasi disampaikan prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya pada setiap jenis layanan. “Dengan adanya standar pelayanan, harapannya pelayanan menjadi mudah, sederhana, efektif, dan efisien.” lanjut Muslich. (ptn)