Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo membentuk Forum Kalurahan Inklusi. Kegiatan yang digelar pada 18/12/2025 tersebut diikuti Lurah, Pamong, BPKal, Unsur Kelompok Difabel, dan Tokoh masyarakat. Hadir dalam pertemuan di Pendopo Balai Kalurahan Wahyuharjo tersebut perwakilan dari Kapanewon Lendah dan Puskesmas Lendah 1. Pembentukan Forum Kalurahan Inklusi sendiri sesuai Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 400.1.1/5418. Dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan agar menyelenggarakan Kalurahan/Kelurahan Inklusi Penyandang Disabilitas, dengan cara sebagai berikut:
a. memiliki dan memutahirkan data penyandang disabilitas yang komprehensif yang dipergunakan untuk penyusunan kebijakan pembangunan;
b. membentuk organisasi penyandang disabilitas di Kalurahan/Kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
c. memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perspektif penyandang disabilitas;
d. memberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
e. melibatkan secara aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan secara keseluruhan; dan
f. menyediakan sarana prasarana yang aksesibel, infrastuktur, fisik, bangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas, diantaranya akses bidang miring, toilet dengan desain universal; dan
g. menyediakan sarana non fisik yang aksesibel.
Selain itu Pemerintah Kalurahan diharuskan untuk membentuk Peraturan Kalurahan yang melindungi hak dan memberi akses kepada Penyandang Disabilitas. Penganggaran bagi program penyelenggaraan Kalurahan/Kelurahan Inklusi Penyandang Disabilitas pun kini masuk dalam prioritas. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bagi penyandang disabilitas. dalam pertemuan juga dibentuk kader khusus untuk penyandang disabilitas Kalurahan/Kelurahan, yang berfungsi sebagai pendamping penyandang disabilitas. (did)