Setelah pelaksanaan Musyawarah Kalurahan pada bulan Juni lalu, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahun 2023 sampai pada pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mencari data sebagai dasar dalam penyusunan RAB infrastruktur fisik, H. Ngaliman, Lurah Wahyuharjo yang sekaligus pembina tim penyusun RKPKal bersama Didik Sukriyandoko, SAP (Ketua Tim penyusun RKPKal) dan beberapa pamong lain melakukan pengukuran di lapangan pada (7/7). Dalam kegiatan tesebut, terdapat 5 titik lokasi sasaran pengukuran meliputi jalan, gorong-gorong drainase pemukiman, irigasi, bangket jalan, dan rabat beton. Kelima titik lokasi tersebut merupakan usulan warga yang terjaring saat Musyawarah Padukuhan ataupun Musyawarah Kalurahan dan masuk dalam prioritas teratas. Pun demikian, penganggaran sendiri masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kalurahan. Hal tersebut baru dapat diketahui saat semua RAB kegiatan dari semua sektor relatif terkumpul semua hingga dapat diakumulasikan. Dalam pengukuran lapangan, selain untuk merekam ukuran dimensi yang akan dibangun juga untuk memperkirakan kebutuhan sekunder/insidentil yang terkadang harus diadakan pada keadaan geografis tertentu. Selain itu monitoring lapangan juga dibutuhkan manakala pembangunan mengharuskan adanya langsir. Banyak sedikitnya volume tenaga langsir ini tentu saja dipengaruhi tingkat kesulitan geografis dan jarak langsir.
Pada kesempatan yang sama, tim juga melakukan pengukuran di sawah Tanah Kas Kalurahan (TKK) Blok 13. Hal tersebut terkait adanya pengarem-arem mantan Sekretaris Desa (saat ini bernomenklatur Carik) yang telah selesai masa garapnya. Bekas pengarem-arem tersebut setelah diukur dan dibagi dengan keluasan tertentu, akan disewakan kepada para petani sebagai sumber Pendapatan Asli Kalurahan (PAK). Kalurahan Wahyuharjo sampai saat ini masih mengandalkan sewa lahan pertanian/sawah milik kalurahan untuk menopang kegiatan yang didanai oleh PAK. Keadaan tersebut disebabkan belum ditemukannya unit usaha Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan PAK, tanpa harus menjadi kompetitor yang melemahkan usaha masyarakat. (did)
RKPKal = RKP Desa