Pada hari Senin (12/4) lalu, Kalurahan Wahyuharjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 yang dilakukan di Balai Kalurahan Wahyuharjo setelah kegiatan Rembuk Stunting. Sustainable Development Goals Desa disingkat SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka disusun SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan memberikan kontribusi sebesar 74Úri SDGs nasional. Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: (1) desa tanpa kemiskinan, (2) desa tanpa kelaparan, (3) desa sehat dan sejahtera, (4) pendidikan desa berkualitas, (5) desa berkesetaraan gender, (7) desa layak air bersih dan sanitasi, (8) desa yang berenergi bersih dan terbarukan, (8) pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa (9) inovasi dan infrastruktur desa, (10) desa tanpa kesenjangan, (11) kawasan pemukiman desa berkelanjutan, (12) konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, (13) pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, (14) ekosistem laut desa, (15) ekosistem daratan desa, (16) desa damai dan berkeadilan, (17) kemitraan untuk pembangunan desa, dan (18) kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Prinsip SDGs Desa adalah seluruh aspek pembangunan dan pemberdayaan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) dari tahun 2020 sampai tahun 2024. Prioritas SDGs Desa antara lain: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas sesuai kewenangan desa, desa inklusi, dan adaptasi kebiasaan baru. Pendataan SDGs Desa akan dilakukan pada tahun 2021 ini. Pihak yang terlibat dalam proses pendataan SDGs Desa adalah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Pokja Relawan Pendataan Desa antara lain: Pembina oleh Kepala Desa, Ketua oleh Sekretaris Desa, Sekretaris oleh Kasi Pemerintahan Desa, Anggota oleh Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata, dan Mitra oleh Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Mahasiswa yang berada di Desa. Dengan adanya pendataan SDGs ini, maka Pemerintah kalurahan Wahyuharjo harus melakukan refocusing anggaran untuk mendanai kegiatan pendataan tersebut. Sampai saat ini Pemerintah Kalurahan masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang bagaimana pendataan SDGs ini akan dilakukan. (ptn)