Bertempat di kediaman Bp Tupiyana selaku Dukuh Bulu, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo pada 12/3/2020 menyelenggarakan sosialisasi Kawasan Bebas Asap Rokok (Kabar) kepada masyarakat setempat dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kulon Progo dan Puskesmas Lendah 1. Bulu menjadi pedukuhan ke-4 di Wahyuharjo yang menjadi sasaran kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan pengetahuan pada masyarakat terkait bahaya merokok. Dalam Perda Kulon Progo Nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur Tempat khusus merokok, Promosi produk tembakau, Iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat. Seusai acara, seluruh peserta sosialisasi menadatangani deklarasi (penggalangan komitmen) Kawasan Bebas Asap Rokok yng menyepakati bahwa pada pertemuan kemasyarakatan tidak boleh lagi ada yang merokok di dalam ruangan pertemuan. KTR sendiri pada hakekatnya bukan untuk melarang perokok namun untuk melindungi yang bukan perokok. Sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa tempat yang wajib terbebas dari paparan asap rokok, di antaranya:
- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit.
- Tempat belajar atau sekolah
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta
Selain itu atas musyawarah bersama masyarakat setempat juga dapat disepakati hal/acara/tempat lain yang tidak boleh ada asap rokok.