Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa (BPD) praktis Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang BPD sudah tidak berlaku sejak 7 Desember 2018. BPD Wahyuharjo sendiri akan berakhir masa tugasnya pada Oktober 2019, untuk itu sesuai ketentuan yang berlaku pada 14/2/2019 yang lalu Pemerintah Desa Wahyuharjo menyelwnggarakan Musyawarah Desa guna menentukan kebijakan pengisian anggota BPD dengan alternatif pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan pada 4 wilayah pemilihan/wilayah perwakilan serta adanya 1 keterwakilan perempuan dengan wilayah pemilihan tingkat desa; dengan demikian terbentuk 5 anggota BPD periode yang akan datang.
Dalam Musdes yang dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD dan anggota, perwakilan lembaga/kelompok di desa, dan tokoh masyarakat tersebut dicapai sebuah kesepakatan yaitu :
1. Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan.
2. Wilayah Pemilihan unaur keterwakilan perempuan adalah Desa Wahyuharjo
3. Wiilayah Perwakilan unaur keterwakilan wilayah dengan susunan :
a. Wilayah Perwakilan I : Bulu ditambah RT 11 dan RT 12 Maesan Kulon
b. Wilayah Perwakilan II : Maesan Wetan ditambah RT 9 dan RT 10 Maesan Kulon
c. Wilayah Perwakilan III : Sungapan Kidul
d. Wilayah Perwakilan IV : Sungapan Lor.