Dalam rangka Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip). Penyusunan yang digelar pada Agustus 2025 tersebut merumuskan indikator kinerja sebagai amanat dari Perbup Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2025. Kegiatan yang dipimpin Lurah tersebut menghadirkan Pamong, BPKal, unsur LKK, dan Tokoh Masyarakat. Sakip sendiri memiliki 4 tahapan yang menyangkut perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi internal. Dalam pemaparannya, Carik Wahyuharjo menyampaikan bahwa dalam perencanaan kinerja akan disusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Lurah. Perjanjian kinerja memuat beberapa indikator pencapaian meliputi penurunan KK miskin, penurunan angka stunting, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan, serta peningkatan kualitas layanan yang diukur melalui indeks kepuasan masyarakat. Dalam pertemuan di Pendopo Kalurahan tersebut, Carik dan Kamituwa memaparkan 2 materi utama sakip. Carik Wahyuharjo memberikan pemaparan tentang Sakip dan 2 indikator terkait Pendapatan Asli Kalurahan dan kualitas layanan, sedang Kamituwa memaparkan 2 indikator terkait stunting dan kemiskinan. Setiap tahunnya, Lurah akan menandatangani target kinerja yang disandingkan dengan baseline awal program / data akhir tahun 2024. Pengukuran kinerja akan menilai perbandingan capaian dengan target tahun berjalan, perbandingan dengan capaian tahun sebelumnya, dan perbandingan dengan target dalam dokumen perencanaan 8 tahunan / RPJMkal. Seluruh rangkaian kegiatan Sakip akan dilaporkan kepada Bupati Kulon Progo dan dievaluasi oleh Inspektorat Daerah. Laporan dan evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pembinaan kinerja di tingkat kalurahan. (did)