Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan. Tidak semua persyaratan digunakan/dikumpul di Kalurahan Wahyuharjo karena sebagian persyaratan dikumpulkan pada dinas/instansi supra kalurahan berikutnya, akan tetapi disarankan sudah melengkapi sejak awal agar lebih efisien waktu. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)
- Asli Kartu Keluarga (KK);
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi Akta Lahir;
- Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
- Pas Photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
- Asli surat pindah dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah dan Dukcapil Kulon Progo jika antar Kabupaten/Provinsi);
- Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.
PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK
- Surat Pindah dari Daerah Asal :
- Jika Pindah (masuk) Antar Kalurahan, maka surat pindah dari Kalurahan Asal
- Jika Pindah (masuk) Antar Kapanewon, maka Surat Pindah dari Kapanewon Asal
- Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Kulon Progo untuk keperluan antry data;
- Biodata penduduk;
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi akta kelahiran;
- Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
- Fotocopi ijazah terakhir;
- Fotocopi KK yang ditumpangi;
- Foto 3x4 dua lembar;
- Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
- Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah;
- Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
- Penerbitan KK dan KTP di Pemerintah Kapanewon Lendah.