Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan pada Pengetan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Kalurahan Wahyuharjo pada 30/8/2022. Ikrar ini dipimpin oleh H. Ngaliman selaku Lurah Wahyuharjo yang saat ini menjabat dan ditirukan oleh seluruh hadirin yang terdiri atas Pamong, BPKal, dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Video Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat pada Pengetan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Kalurahan Wahyuharjo dapat dilihat di chanel Youtube Pemkal Wahyuharjo, dengan link sebagai berikut https://youtu.be/okpYth09LB0. (did)