Menindaklanjuti Hasil ketetapan Musyawarah Antar Kalurahan Sosialisasi rencana pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Kapanewon Lendah yang telah dilaksanakan beberapa saat yang lalu, maka dilakukan sosialisasi dan persetujuan rencana pendirian BUM Desa Bersama tersebut di masing-masing kalurahan. Kalurahan Wahyuharjo sendiri melaksanakan musyawarah kalurahan pada (26/7) di Pendopo Balai Kalurahan Wahyuharjo. Dipimpin oleh Ketua BPKal Wahyuharjo, Musyawarah kalurahan tersebut dihadiri oleh Lurah, perangkat kalurahan, unsur Badan Permusyawaratan Kalurahan, wakil penerima manfaat kelompok Simpan Pinjam Perempuan, wakil penerima manfaat kelompok Usaha Ekonomi Produktif, wakil tokoh masyarakat perempuan, wakil tokoh masyarakat laki-laki, dari unsur padukuhan, pendamping desa, dan unsur Kapanewon. Materi dan topik yang dibahas dalam forum musyawarah adalah sosialisasi rencana pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pembahasan persetujuan rencana pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, dan rencana pembubaran badan hukum pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan yang sudah dibentuk.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati secara mufakat beberapa hal yang berketetapan menjadikeputusan akhir dari Musyawarah Kalurahan, yaitu:
1. Memberikan persetujuan rencana pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Kapanewon Lendah, yang akan dituangkan dalam Peraturan Kalurahan;
2. Memberikan mandat kepada Lurah untuk melakukan kerjasama antar kalurahan dalam musyawarah antar kelurahan pendirian BUM Desa Bersama pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama;
3. Memberikan mandat kepada wakil utusan kalurahan yang akan mengikuti Musyawarah Antar Kalurahan pendirian BUM Desa Bersama pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan, yakni H. Ngaliman (Pemerintah Kalurahan, Isnaini Rochmiatun, SE (Badan Permusyawaratan Kalurahan), H. Nur Budiharto (Wakil Tokoh Masyarakat laki-laki) Lukitorini (Wakil Tokoh Masyarakat Perempuan), Wasinah (Wakil kelompok SPP), Siti Sumartini, SH (Wakil kelompok Ekonomi Produktif). Nama-nama wakil utusan kalurahan tersebut nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
4. Menetapkan besaran nominal penyertaan modal kalurahan dalam pendirian BUM Desa Bersama, yakni sebesar Rp5.000.000,- yang akan dituangkan dalam Peraturan Kalurahan;
5. Memberikan persetujuan rencana pembubaran pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan yang sudah dibentuk;
6. Menyetujui pencabutan Peraturan Desa tahun 2015 tentang Kerjasama Antar Desa Pengelolaan Aset Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
(did)