Bertempat di pendopo Balai Kalurahan Wahyuharjo, pada (13/7) diselenggarakan rapat koordinasi terkait penataan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh H. Ngalimanselaku Lurah Wahyuharjo tersebut, menghadirkan Pamong, Ketua BPKal, dan perwakilan LKK seperti Posyandu, Karang Taruna, PKK dan LPMKal. Pertemuan tersebut dilakukan dalam upaya penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sebagai implementasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang diperjelas dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 414/0899. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 bahwa LKK dibentuk berdasarkan kebutuhan Pemerintah Kalurahan dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, dimana pembentukan LKK dilakukan melalui Musyawarah Kalurahan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Kalurahan. Sesuai mekanisme yang ada, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Wahyuharjo sendiri telah menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) pada (23/6) yang lalu untuk membahas pembentukan LKK. Hasil dari Muskal tersebut adalah menetapkan (menguatkan) LKK sebagaimana yang telah tercantum dan ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Wahyuharjo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pembentukan LKK. LKK di Kalurahan Wahyuharjo meliputi RT, RW, LPMKal (kalurahan dan padukuhan), PKK (kalurahan dan padukuhan), Karang Taruna (kalurahan dan padukuhan), dan Posyandu (Balita, Lansia, dan Remaja).
Pada pertemuan tersebut disepakati akan ditata kembali administrasi kepengurusan sesuai Pasal 17 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020, bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya. Dalam rakor tersebut, para ketua/perwakilan LKK berkoordinasi untuk memilah kepengurusan yang masih masuk dalam 2 atau lebih LKK dan dilakukan penyesuaian. Untuk menutup kekosongan pengurus karena yang bersangkutan sebelumnya ganda di 2 LKK dan pada akhirnya hanya akan menjadi pengurus di 1 LKK saja, para ketua LKK akan segera melakukan rapat internal kelembagaan untuk mencari personil pengganti yang tidak menjadi pengurus LKK lain. Setelah itu Lurah akan menerbitkan SK perubahan untuk menetapkan pengurus yang telah disesuaikan. (did)