Bantuan Langsung Tunai atau BLT menjadi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ini. Sebagaimana dikutip dari Perpres no 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa penggunaan Dana Desa ditentukan untuk Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 paling sedikit 8%, Program sektor prioritas lainnya.
Menindaklanjuti Perpres no 104 tahun 2021 maka Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wahyuharjo menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) pada Kamis (20-01-2022) untuk menentukan 86 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Langsung Tunai. KPM nantinya akan mendapatkan BLT sebesar Rp.300.000,- per bulan selama satu tahun. Muskalsus dihadiri dari berbagai perwakilan masyarakat diantaranya Panewu Lendah, BPKal Wahyuharjo, Lurah dan Pamong Kalurahan, Pendamping Desa, Pendamping PKH,RT RW dan Tokoh masyarakat.
BLT DD diberikan kepada Keluarga yang belum mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BST, Pra-kerja maupun bantuan lainnya. Diharapkan dengan memperoleh BLT Dana Desa dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19 dan dapat memulihkan perekonomian Nasional. (SS)