Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Kartu Identitas Anak (KIA) datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan.
Tidak semua persyaratan digunakan/dikumpul di Kalurahan Wahyuharjo akan tetapi disarankan sudah melengkapi sejak awal agar lebih efisien waktu. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
A. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
- Asli Kartu Keluarga (KK);
- Jika ada perubahan keterangan dalam KK (misal : nama, tanggal /bulan /tahun, pendidikan, dll) membawa dokumen pendukung (Akta kelahiran, Ijazah, dll).
- Buku Nikah (bagi anggota keluarga yang sudah nikah).
B. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (e-KTP)
- Asli KTP;
- Fotocopy Kartu Kelurga (KK);
- Jika permohonan pertama kali (usia 17 tahun) cukup membawa KK.
C. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Mengisi Formulir pendaftaran di Dinas Dukcapil Kulon Progo
- Fotocopy Akta Kelahiran anak
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
- Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar, dengan ketentuan :
- Tahun lahir Genap = Beground warna biru
- Tahun lahir Ganjil = Beground warna merah
- Jika usia anak kurang dari 5 Tahun tidak menggunakan Foto.
Setelahnya, pemohon akan diberikan pengantar untuk pengurusan KTP / KIA / KK ke Pemerintah Kapanewon Lendah.