Tahapan Pemilihan Lurah Wahyuharjo tahun 2021 telah dimulai ditandai dengan pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wahyuharjo. Dipimpin oleh Ketua BPKal acara yang diselenggarakan pada (3/5) di Balai Kalurahan Wahyuharjo tersebut menghasilkan 9 orang panitia yang akan bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan lurah periode 2021-2027. Hasil musyawarah yang dihadiri oleh Panewu Lendah, Kapolsek Lendah, Danramil Lendah, Bhabinkamtibmas Wahyuharjo, Babinsa Wahyuharjo, BPKal, Lurah, Pamong Kalurahan, Lembaga Kalurahan, dan tokoh masyarakat tersebut menetapkan 9 orang panitia dengan Keputusan BPKal Wahyuharjo Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Wahyuharjo Tahun 2021. Selanjutnya pada kesempatan tersebut kepada ke-9 orang panitia langsung dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua BPKal Isnaini Rochmiatun, SE. Susunan panitia hasil musyawarah yang telah ditetapkan tersebut adalah:
1. Drs. Sayoga Widada (Ketua)
2. Didik Sukriyandoko, SAP (Sekretaris)
3. Agus Triyanto, SPd (anggota)
4. Saguh Raharja, SPd (anggota)
5. Titik Farida, SPd (anggota)
6. Rahmi Eka Santi Jannah, SE (Anggota)
7. Puspitaningsih, SPd (anggota)
8. Karsini, STP (Petugas Keamanan merangkap anggota)
9. Hindarno (Petugas Keamanan merangkap anggota)
Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut duduk menjadi Saksi 1 oleh Iwan Friadi, SH dan Saksi 2 oleh Wasina; sedangkan Rohaniwan dan pembaca doa oleh Triyanto. Pembawa/pengatur acara Puji Lestari, SE; Pembaca SK oleh Nita Zuni Astuti; Dirigen Indonesia Raya oleh Ririn Puji Lestari.
Tugas Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan adalah:
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS);
c. membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan Pemilihan Lurah;
e. melakukan pendaftaran pemilih, menyusun dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), memperbaiki DPS, dan mengumumkan DPT;
f. menetapkan jumlah surat suara, kotak suara, dan/atau peralatan pemungutan suara lainnya;
g. mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
h. mengumumkan hasil penelitian syarat administrasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan saran/masukan atau aduan/keberatan atas Bakal Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon;
i. menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
j. mengajukan Calon kepada BPK untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Dipilih;
k. menyelenggarakan kampanye yang diikuti seluruh Calon yang Berhak Dipilih;
l. memfasilitasi pencetakan surat suara, penyiapan kotak suara dan/atau perlengkapan lainnya;
m. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
n. menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS;
o. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara dan mengumumkan hasil pemilihan;
p. menetapkan Calon Lurah Terpilih yang dituangkan dalam berita acara;
q. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan;
r. melakukan koordinasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan proses Pemilihan Lurah; dan
s. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pemilihan Lurah kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan.
(did)