Bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo pada 11/5/2020 diselenggarakan Sosialisasi Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo. Dihadiri oleh tokoh masyarakat dan calon potensial mendaftar sosialisasi diberikan langsung oleh Bapak Agus Triyanto, SPd selaku Ketua Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo. Setelah tanggal 5/5/2020 yang lalu secara resmi panitia mengumumkan telah ada beberapa orang yang berminat mendaftar dengan mengambil berkas. Pengumuman yang berisi syarat, ketentuan dan jadwal tahapan sendiri telah ditempel di di Balai Kalurahan Wahyuharjo, ruang pengumuman di Rumah Dukuh se-Kalurahan Wahyuharjo, dan seluruh Gardu Poskamling se-Kalurahan Wahyuharjo. Selain itu pengumuman juga dipampang dengan baliho di 6 titik strategis selain juga diposting melalui media sosial milik kalurahan (Halaman FB, Instagram, website) dan juga melalui grup WA semua pedukuhan dan karang taruna tingkat kalurahan. Diharapkan generasi muda yang potensial dan memenuhi kualifikasi dapat mendaftar dan nantinya bisa berkontribusi lebih untuk membangun Kalurahan Wahyuharjo dengan menduduki jabatan kamituwa. Kamituwa yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan/nomenklatur sebagai Kasie Kemasyarakatan/Kesra merupakan jabatan penting di Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan ketugasan dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat
4. penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan;
5. kegiatan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan antara lain:
a) pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
b) peningkatan peran masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
c) pendataan potensi budaya kalurahan; dan
d) penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
b. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
c. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
d. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Karena keterbatasan di tengah siaga Covid-19, sosialisasi tatap muka hanya dilakukan panitia sebanyak 1 kali. Pun demikian, bagi warga yang berminat dapat membaca pengumuman di media-media yang telah tersebut di atas. Selain itu, pendaftar bersifat umum kepada semua warga ber-KTP Wahyuharjo baik yang mengikuti sosialisasi tatap muka ataupun tidak. Pengambilan berkas pendaftaran di Sekretariat Panitia (Balai Kalurahan Wahyuharjo) bisa diwakilkan oleh keluarga/orang lain, akan tetapi saat memasukkan berkas harus oleh yang bersangkutan karena adanya penandatanganan serah terima berkas lamaran.