Dalam pelaksanaan pelayanan publik tidak lepas dari peran Pamong Kalurahan dalam melaksanakan tugas kedinasa dan kehidupan sehari-hari. Dalam melakukan pelayanan Pamong Kalurahan harus berpedoman pada etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama rekan kerja. Pada bulan Agustus lalu, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi kode etik pelayanan. Kegiatan tersebut dilakukan guna menyampaikan kode etik pelayanan di Kalurahan Wahyuharjo kepada masyarakat.
Bertempat di Pendopo Kalurahan Wahyuharjo, kegiatan rapat koordinasi kode etik pelayanan mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Harapannya dengan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir, nantinya dapat menyebarluaskan kepada masyarakat terkait apa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
“Penyusunan kode etik pelayanan di Kalurahan Wahyuharjo dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.” jelas Didik Sukriyandoko, Carik Kalurahan Wahyuharjo.
Pada kegiatan rapat koordinasi kode etik pelayanan disampaikan tujuan, ruang lingkup, bidang pelayanan, pelayanan prima, serta larangan dan sanksi bagi Pamong Kalurahan dalam melakukan pelayanan publik. “Kode etik pelayanan juga disusun untuk memberikan perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, harapannya dapat mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan, serta dapat meningkatkan integirtas Pamong Kalurahan.” lanjut Didik. (ptn)