Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi kalurahan dengan spirit kalurahan membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah kalurahan. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mengutamakan kualitas dan mutu pelayanan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo menggelar pertemuan pada 6/8/2025 guna menyusun dokumen standar pelayanan publik. Kegiatan yang bertempat di Pendopo Kalurahan tersebut menghadirkan Pamong, Tokoh masyarakat, BPKal, Kapanewon Lendah, Babinsa, serta dari perwakilan Lembaga Kalurahan. Penyusunan dokumen standar pelayanan publik sendiri selaras dengan Pergub DIY Nomor 40 tahun 2023 dan Perda Kulon Progo Nomor 11/2016. Dalam penyusunan Standar Pelayanan tersebut disesuaikan dengan kewenangan Kalurahan, memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi Kalurahan. Anggaran kegiatan penyusunan standar pelayanan berasal dari BKK Dana Keistimewaan DIY yang telah masuk dalam APBKal Wahyuharjo TA 2025 berdasarkan proposal pengajuan tahun sebelumnya. Dalam Standar Pelayanan juga memperhatikan beberapa aspek seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk Pelayanan, penanganan pengaduan, dan kotak saran / masukan. Hal lain yang tak kalah penting adalah pembahasan tentang pengelolaan pelayanan internal organisasi yang menyangkut dasar hukum, sarana, prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan Pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana.
Penyusunan dalam forum tersebut, dibagi menjadi 3 tim yang masing-masing merumuskan standar pelayanan. 3 tim tersebut merumuskan 3 bidang antara lain pelayanan bidang pemerintahan, bidang kemasyarakatan, serta bidang pembangunan dan umum. Rancangan standar pelayanan publik selain disusun bersama masyarakat juga dikonsultasikan dengan panewu. Rancangan yang dibahas dan disepakati tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pada akhirnya, Standar Pelayanan yang telah menjadi dokumen akan dipublikasikan kepada masyarakat dan dilaporkan ke dinas pengampu BKK Dais. (did)