Melalui Surat Edaran Nomor 300.2/1287 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Mengantisipasi Bahaya Kebakaran pada Gedung Perkantoran ataupun Tempat Kerja, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan sosialisasi yang wajib disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi bahaya kebakaran pada gedung perkantoran ataupun tempat kerja yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis berupa integrasi secara aktif dan pasif terhadap sistem proteksi kebakaran sehingga menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 bahwa sistem proteksi kebakaran merupakan sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana yang terpasang maupun terbangun yang bertujuan sebagai sistem proteksi aktif maupun pasif dalam rangka melindungi bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022 mengklasifikasikan tingkat risiko bahaya kebakaran gedung yang didasarkan bahan bangunan yang digunakan. Oleh karena itu pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup orang banyak.
Sehubungan hal tersebut maka masyarakat dihimbau untuk :
- Melakukan pengecekan ulang instalasi listrik pada bangunan gedung secara menyeluruh dan berkala untuk memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan dengan menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengganti kabel yang sudah tidak layak pakai/rusak serta menggunakan jenis dan ukuran kabel yang disesuaikan dengan peruntukan dan kapasitas hantar arus listriknya.
- Tidak memasang steker atau stop kontak listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik.
- Menggunakan perangkat kompor gas berupa tabung, selang pipa dan regulator yang berstandar SNI dan melakukan pemeriksaan rutin serta memastikan tidak ada tanda-tanda kebocoran gas (bau gas).
- Menghindari sumber panas yang tidak terkendali di dalam ruangan atau bangunan untuk mengurangi interaksi bahan bakar dari material maupun oksigen yang dapat memicu kebakaran.
- Mengelompokkan benda/cairan mudah terbakar pada ruang terpisah dengan tempat penyimpanan yang kering, berventilasi baik, dan dijauhkan dari sumber panas.
- Menentukan jalur evakuasi pada bangunan gedung yang mudah diakses ketika terjadi bencana kebakaran yang didesain untuk menghubungkan ruangan atau bangunan pada area yang aman.
- Apabila terjadi kebakaran jangan panik, perhatikan jenis benda yang terbakar dan segera melakukan pemadaman awal dengan alat pemadam yang ada seperti alat pemadam api ringan (APAR), atau menggunakan handuk, kain, keset, atau karung goni yang telah dibasahi dengan air.
- Mengecek peralatan proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung seperti hydrant, tabung pemadam api ringan (APAR) dapat berfungsi dengan baik.
- Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik segera mematikan sumber listrik dengan menurunkan tombol saklar (MCB) atau meteran listrik. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air sebelum listrik dimatikan, dan segera lapor ke PLN untuk mematikan jaringan listrik.
- Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Panewu, Kepala Unit Kerja dan Lurah agar mensosialisasikan edaran ini di lingkungan kerja masing-masing dan masyarakat. Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi Mako Damkarmat Kabupaten Kulon Progo untuk penanganan lebih lanjut. (Nomor Telepon (0274) 775113; 0813 9112 6113)
Unduh Lampiran:
Peningkatan Kewaspadaan dan Mengantisipasi Bahaya Kebakaran pada Gedung Perkantoran / Tempat Kerja