Pada Rabu (24/5/2023) Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan musyawarah pembangunan infrastruktur kalurahan. Bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo, musyawarah dihadiri oleh Lurah, Pamong Kalurahan Wahyuharjo, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) D. I. Sapon, P3A Mekar Kalurahan Wahyuharjo, dan LPMKal Wahyuharjo.
Musyawarah pembangunan infrastruktur kalurahan bertujuan untuk mendapat arahan dari Dinas PUP ESDM dan GP3A terkait pembangunan di jalan inspeksi milik PU dan pembangunan irigasi yang berada di bahu jalan provinsi. Berdasarkan arahan dari Dinas PUP ESDM, pembangunan di jalan inspeksi dan pembangunan irigasi yang berada di bahu jalan provinsi diperbolehkan dengan beberapa syarat. Beberapa syarat yang disepakati dalam musyawarah antara lain: merawat hasil pembangunan, menjaga dan melestarikan jalan inspeksi dan irigasi agar tidak berubah fungsi, serta menjaga bangunan irigasi sesuai dengan ketentuan agar tidak menganggu kelancaran aliran air.
Selain syarat-syarat di atas, sebelum pembangunan juga harus mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY yang nanti akan diterukan kepada Dinas PUP ESDM. Perizinan ini sangat diperlukan sebagai dasar pembangunan agar tidak terjadi sengketa saat dan setelah pembangunan dilaksanakan. “Musyawarah pembangunan infrastruktur kalurahan ini kami laksanakan untuk mendapatkan arahan dari Dinas PUP ESDM DIY. Harapannya ketika kami akan melakukan pembangunan di jalan inspeksi tidak terkendala perizinan dan sengketa setelahnya.” jelas Didik Sukriyandoko, SAP. Kegiatan musyawarah pembangunan infrastruktur berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama. Peserta musyawarah juga melakukan survey lapangan di titik-titik yang akan diajukan perizinannya. (ptn)