Karang Taruna Padukuhan Sungapan Lor mengadakan pertemuan guna menetapkan susunan kepengurusan pada (24/7). Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah Triyanto, selaku Dukuh Sungapan Lor tersebut menyepakati dan memutuskan beberapa orang untuk duduk sebagai pengurus Karang Taruna Sungapan Lor. Ketua Karang Taruna Sungapan Lor periode 2022-2027 disepakati bersama dijabat oleh Sugeng Widodo. Selain itu juga ditetapkan juga wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kepengurusan tingkat Kalurahan Wahyuharjo. Kedudukan karang taruna tingkat padukuhan sendiri menjadi bagian karang taruna tingkat kalurahan yang saling memberikan dukungan dalam berkegiatan.
Kalurahan Wahyuharjo sendiri saat ini sedang melakukan penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), yang mana salah satu penataannya berkaitan dengan pengukuhan karang taruna sampai tingkat padukuhan. Nantinya kepengurusan tingkat padukuhan akan memiliki legalitas dalam bentuk SK Lurah yang memiliki keistimewaan salah satunya dapat digunakan sebagai tambahan nilai pada saat ada pengisian pamong kalurahan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 yang mana telah diatur bahwa unsur penilaian penyaringan dalam pengisian Pamong Kalurahan meliputi: ujian kemampuan dasar (tes tertulis); ujian kemampuan verbal (secara tes tertulis); pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan pengabdian di lembaga kemasyarakatan; dan tingkat pendidikan.
Untuk Kalurahan Wahyuharjo, pengabdian di lembaga kemasyaratatan adalah pengabdian di LKK yang telah ditetapkan/dibentuk dengan Peraturan Kalurahan Wahyuharjo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pembentukan LKK, antara lain sebagai:
a. pengurus Rukun Tetangga (RT);
b. pengurus Rukun Warga (RW);
c. anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) dan Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) tingkat Padukuhan;
d. pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;
e. pengurus Karang Taruna tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;
f. pengurus atau Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan.
Sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020, bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya. (did)