Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Tingkat Pendidikan, Pengabdian di LKK, dan Pengalaman Kerja Menjadi Nilai Plus Saat Pengisian Pamong

17 Juli 2022 15:01:19  Admin Kalurahan  203 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pertemuan Karang Taruna Maesan Kulon dalam rangka persiapan kegiatan pada HUT RI kembali dilaksanakan. Bertempat di kediaman Yarudin, Dukuh Maesan Kulon, dalam pertemuan pada (16/8) tersebut dihadiri segenap anggota. Selain membahas kegiatan Agustusan nanti, beberapa agenda lain juga dibahas pada pertemuan tersebut. Kalurahan Wahyuharjo sendiri saat ini sedang melakukan penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), yang mana salah satu penataannya berkaitan dengan pengukuhan karang taruna sampai tingkat padukuhan. Nantinya kepengurusan tingkat padukuhan akan memiliki legalitas dalam bentuk SK Lurah yang memiliki keistimewaan salah satunya dapat digunakan sebagai tambahan nilai pada saat ada pengisian pamong kalurahan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 yang mana telah diatur bahwa unsur penilaian penyaringan dalam pengisian Pamong Kalurahan meliputi: ujian kemampuan dasar (tes tertulis); ujian kemampuan verbal (secara tes tertulis); pengalaman bekerja di lembaga pemerintahandan pengabdian di lembaga kemasyarakatan; dan tingkat pendidikan. 

Untuk Kalurahan Wahyuharjo, pengabdian di lembaga kemasyaratatan adalah pengabdian di LKK yang telah ditetapkan/dibentuk dengan Peraturan Kalurahan Wahyuharjo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pembentukan LKK, antara lain sebagai:

a. pengurus Rukun Tetangga (RT);

b. pengurus Rukun Warga (RW);

c. anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) dan Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) tingkat Padukuhan;

d. pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;

e. pengurus Karang Taruna tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;

f. pengurus atau Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan. 

Sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020, bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya. (did)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Padukuhan Bulu RT 002 RW 001 Kalurahan Wahyuharjo
Kalurahan : WAHYUHARJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon : 087838888387
Email : desa.wahyuharjo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:253
    Kemarin:352
    Total Pengunjung:476.324
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.54.103.76
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 97.007 Kali
Pemerintah Kalurahan
04 Maret 2019 | 96.910 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
04 Maret 2019 | 96.792 Kali
Sejarah Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.703 Kali
Maklumat pelayanan PPID Kalurahan Wahyuharjo
08 Juli 2019 | 96.691 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 96.638 Kali
Dasar Hukum PPID Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.626 Kali
Daftar Informasi Publik

Statistik SID