Pada hari Selasa (15/03/2022) Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kalurahan (Muskal) pembentukan BUMDesa Bersama. Musyawarah Kalurahan dihadiri oleh beberapa unsur antara lain Lurah, Pamong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPK, tokoh masyarakat laki-laki dan perempuan, unsur pemanfaat UPK eks PNPM yaitu unsur Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan unsur Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Narasumber pada musyawarah kalurahan ini adalah Supiyah, SIP dari Kapanewon Lendah, Anni Amirotun Najjah dari Pendamping Desa, dan Supriyanta dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Musyawarah Kalurahan dilaksanakan di Balai Kalurahan Wahyuharjo.
Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembentukan BUMDesa Bersama berdasarkan pada PP No. 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Setelah adanya PP No. 11 tahun 2021 mulai diatur tentang beberapa hal, antara lain : (1) akses permodalan / pinjaman bagi BUMDesa / BUMDesa Bersama; (2) pajak / retribusi BUMDesa; (3) pemberhentian kegiatan usaha; (4) Business Judgment Rules; (5) bantuan ke BUMDesa; dan (6) transformasi dan integrasi. Pada peraturan tentang transformasi dan integrase, Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.
Pada musyawarah kalurahan kali ini narasumber menyampaikan sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama. Hasil musyawarah kali ini menghasilkan berita acara dan delegasi untuk Musyawarah Antar Desa (MAD) yang terdiri atas Lurah, Ketua BPK, wakil tokoh masyarakat laki-laki, wakil tokoh masyarakat perempuan, wakil simpan pinjam perempuan, dan wakil usaha ekonomi kreatif.
Nantinya akan dilaksanakan lagi musyarawah kalurahan untuk menentukan besaran penyertaan modal yang disepakati untuk BUMDesa Bersama. Penyertaan modal disesuaikan dengan kesepakatan pada musyawarah kalurahan dan kemampuan kalurahan. “Apabila nantinya BUMDesa Bersama telah terbentuk dan Kalurahan Wahyuharjo telah memberikan penyertaan modal, diharapkan hasil dari BUMDesa Bersama dapat membantu mensejahterakan masyarakat Kalurahan Wahyuharjo.” ungkap Didik Sukriyandoko, S.A.P., Carik Wahyuharjo. (ptn)