Monitoring dan evaluasi Badan Publik se-Kabupaten Kulon Progo yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kulon Progo untuk tahap Verifikasi Website dan Uji akses telah selesai dilaksanakan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo dinyatakan masuk 5 besar kategori kalurahan dan dilakukan penilaian visitasi dengan melakukan kunjungan lapangan pada (17/9) oleh tim dari Dinas Kominfo. Kunjungan tersebut dalam rangka melihat seberapa besar peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kalurahan Wahyuharjo dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo tergolong sebagai badan publik, karena merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. PPID di Kalurahan Wahyuharjo sendiri terdiri atas Pamong Kalurahan yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada masyarakat.
Meski belum sempurna, sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh Kalurahan Wahyuharjo dengan penyampaian beberapa informasi melalui media sosial, papan pengumuman di Balai Kalurahan dan rumah setiap Dukuh ataupun memajang banner berukuran 3x3 meter tentang APBKal dan laporan pertanggungjawaban APBKal. Selain itu, Kalurahan Wahyuharjo juga telah memiliki website resmi yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas kegiatan yang dilakukan ataupun beberapa data statis yang dimiliki. Jikapun di Kalurahan Wahyuharjo belum terdapat ruangan khusus pelayanan PPID maupun ruangan khusus arsip dan dokumentasi, hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran untuk pembangunan kantor. Selain itu untuk menerima pencari informasi, pelayanan 1 pintu dipandang lebih efisien dan efektif dibanding pelayanan banyak pintu/ruangan. Selain keterbatasan jumlah personil jika harus membuka pelayanan masyarakat di lebih dari 1 ruangan, intensitas masyarakat dan pihak lain yang mencari informasi secara langsung kepada PPID di Kalurahan Wahyuharjo pun bisa dibilang tidak terlalu tinggi setiap bulannya sehingga masih memungkinkan bersandingan dengan pelayanan publik yang lain.
Untuk arsip dan dokumentasi, penyimpanan sengaja dikondisikan dalam almari ruangan masing-masing pengampu. Alasan keterbatasan anggaran dalam membangun ruang arsip justru menjadi salah satu bentuk inovasi dalam hal pengamanan. Pasalnya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada ruangan tertentu, arsip lain masih terselamatkan karena berada di ruang yang berbeda. Belajar dari pengalaman tahun 2006 yang lalu, adanya gempa bumi yang merusak salah satu ruangan sempat membuat beberapa arsip/dokumen tidak terselamatkan.
(did)