Dalam rangka menerapkan Instruksi Bupati Kulon Progo nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Takmir Masjid Al-Ula Padukuhan Maesan Wetan Kalurahan Wahyuharjo menutup sementara bagi kegiatan peribadatan maupun kegiatan lainnya di masjid tersebut. Hal tersebut terpantau dari unggahan salah satu warga pada (6/7) yang menampilkan foto depan masjid yang terdapat banner pemberitahuan. Dalam instruksi Bupati sendiri disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Untuk pelaksanaan PPKM Darurat kali ini akan diterapkan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Diharapkan semua elemen masyarakat dapat mematuhi instruksi tersebut sesuai porsinya masing-masing dengan langkah awal yaitu menerapkan protokol kesehatan secara ketat diantaranya meliputi:
a. penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar;
b. mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer,
c. menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter; dan
d. mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid- 19.
Dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah, sesuai ketentuan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.