Melalui Website Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo, bersama ini Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo secara resmi menerbitkan Pengumuman Online Nomor 01/OL/2020 tertanggal 5 Mei 2020 tentang pembukaan seleksi penjaringan dan penyaringan (pengisian) Pamong Kalurahan (Perangkat Desa) Formasi/jabatan Kamituwa/Kasie Kemasyarakatan/Kesra Kalurahan Wahyuharjo dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Susunan Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo adalah :
|
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM KEPANITIAAN |
KET |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1. |
Agus Triyanto, SPd |
Ketua merangkap Anggota |
|
|
2. |
Didik Sukriyandoko |
Sekretaris merangkap Anggota |
|
|
3. |
Maria Yuliati, SSi |
Bendahara merangkap Anggota |
|
|
4. |
Titik Farida, SPd |
Anggota |
|
|
5. |
Sulaimah, A Ma Pd |
Anggota |
|
|
6. |
Ari Asih, S Pd |
Anggota |
|
|
7. |
Nirumaya Andarwati, S Pd |
Anggota |
|
|
8. |
Dedy Santoso Sulus, SE |
Anggota |
|
|
9. |
Fauzan Kustyanta |
Anggota |
|
|
10. |
Muh Fauzan, S Ag |
Anggota |
|
|
11. |
Denny Asprilla, S Pd |
Anggota |
|
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON (beberapa blangko disediakan panitia)
B1. Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo, mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan tulisan tangan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6.000,- kepada Lurah melalui Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo, dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang memuat :
- bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur dan adil;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukum paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK, Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Wahyuharjo selama menjabat.
b. Foto copy/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Foto copy/salinan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir (**Karena adanya siaga Covid-19 legalisir akta lahir akan dilakukan kolektif oleh panitia. Pendaftar cukup melampirkan akta lahir asli pada saat memasukkan berkas pendaftaran guna pengurusan legalisir dan akan dikembalikan setelah penutupan pendaftaran);
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik /eKTP Wahyuharjo (tidak perlu dilegalisir);
e. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Wahyuharjo dengan format digital/sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir (jika KK belum dengan format digital/belum ditandatangani secara elektronik maka harus dilegalisir ke Dukcapil. Legalisir KK format lama akan difasilitasi panitia, Pendaftar cukup mengumpulkan Fotocopy dan KK Asli pada saat pendaftaran dan akan dikembalikan setelah penutupan pendaftaran)\
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kulon Progo;
g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
h. Pas photo berwarna ukuran 4x 6 sebanyak 5
i. Surat izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan dan Anggota BPK;
Catatan :
- Pengajuan izin bagi Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon diterima Lurah paling lambat 5 (lima) hari sebelum pendaftaran sebagai Bakal Calon dibuka.
- Pengajuan izin bagi Anggota BPK yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pendaftaran sebagai Bakal Calon dibuka.
j. Surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
B2. Seluruh berkas yang dipersyaratkan dimasukkan dalam amplop folio warna coklat.
B3. Contoh berkas persyaratan dapat diambil setelah sosialisasi Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo pada hari kerja di Sekretariat Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo.
B4. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ketentuan B1, selanjutnya disebut Bakal Calon.
C. PENDAFTARAN
- Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 hari kerja.
- Apabila jangka waktu sebagaimana ketentuan C1 belum mendapatkan bakal calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari kerja.
- Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan C2 dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan proses pengisian dari awal.
- Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan C2 atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ketentuan C3, Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.
- Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo datang sendiri ke sekretariat Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo untuk mendaftar pada :
- Senin, 15 Juni 2020 s/d Kamis, 2 Juli 2020
- Pendaftaran buka setiap hari kerja (Senin s/d Jum’at dari jam 08.00 s/d 30 WIB)
(Jam Istirahat Senin-Kamis : jam 12.00-12.30; Istirahat Jumat jam 11.30-13.00)
- Biaya Pendaftaran : Rp 0,- (GRATIS)
D. MEKANISME PEMBUATAN MATERI UJIAN, PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI, PENILAIAN DAN PASSING GRADE
#Materi Ujian
- Penyusunan materi ujian tertulis dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo;
- Materi ujian meliputi :
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahasa Indonesia;
- Pemerintahan Daerah;
- Pemerintahan Desa/Kalurahan;
- Pengetahuan Umum;
- Pengetahuan dasar komputer; dan
- Muatan lokal.
- Pelaksanaan Ujian
- Ujian dilaksanakan pada hari MINGGU, 9 AGUSTUS 2020 pukul 08.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo;
- Jumlah soal ujian : 100 soal pilihan ganda;
- Waktu pengerjaan : 90 menit;
- Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi;
- Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi oleh panitia diajukan kepada Lurah paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan ujian tertulis dengan dilampiri Berita Acara Ujian Terrtulis dan Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi;
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama maka diadakan Ujian Tertulis Lanjutan hanya bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama dengan mengerjakan 100 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan 75 menit;
- Ujian Tertulis Lanjutan dimaksud tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan, dan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi untuk selanjutnya diajukan kepada
#Koreksi
Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo dalam melaksanakan koreksi hasil ujian tertulis dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
#Penilaian
- 1 jawaban benar skor 1
- Nilai tertinggi 100
#Batas paling rendah nilai kelulusan (passing grade) kelulusan adalah 60 (enam puluh)
#Dalam hal tidak terdapat Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan, maka Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo melakukan Penjaringan dan penyaringan dari awal.
E. KONTAK INFORMASI
Hal-hal lain yang menyangkut penjaringan dan penyaringan Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo (Balai Kalurahan Wahyuharjo) atau pada saat sosialisasi.
Kontak Panitia :
- 085326719757 (WA: Agus Triyanto, SPd -Ketua Panitia)
- 087737736776 (WA: Didik Sukriyandoko-Sekretaris Panitia)
F. JADWAL TAHAPAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN KAMITUWA KALURAHAN WAHYUHARJO
|
NO |
HARI, TANGGAL |
KEGIATAN |
TEMPAT |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1. |
Senin, 20 April 2020 |
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
Pendopo Balai Kalurahan Wahyuharjo |
Lurah |
|
2. |
Senin, 27 April 2020 |
Rapat penyusunan Jadwal Waktu dan Tempat Proses Pelaksanaan Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
3. |
Selasa, 28 April 2020 |
Rapat penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
4. |
Rabu, 29 April 2020 |
· Rapat penyusunan Tata Tertib Panitia Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo · Penyusunan pengumuman kepada masyarakat
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
5. |
Kamis, 30 April 2020 |
Konsultasi tentang Jadwal waktu dan tempat, RAB dan Tata tertib panitia
|
Kantor Lurah dan Kapanewon |
Panitia kepada Lurah dan Panewu |
|
6. |
Senin, 4 Mei 2020 |
Permohonan persetujuan Lurah tentang Jadwal waktu dan tempat, dan RAB (atau permintaan revisi dari Lurah)
|
Kantor Lurah |
Panitia |
|
7. |
Selasa, 5 Mei 2020
|
Penempelan Pengumuman adanya Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo kepada masyarakat dan melalui media sosial
|
Kalurahan Wahyuharjo |
Panitia |
|
8. |
Rabu, 6 Mei 2020 |
Rapat Koordinasi persiapan sosialisasi.
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
9. |
Rabu, 6 Mei 2020 s/d Kamis, 2 Juli 2020 (sampai 14 Juli 2020 jika terjadi perpanjangan pendaftaran poin 13) |
Pengambilan Berkas Lamaran (hanya hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.30 WIB)
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
10. |
Senin, 11 Mei 2020 |
Sosialisasi Temu Warga Pengisian Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo kepada Masyarakat. (dan/atau melalui media sosial)
|
1x tingkat Kalurahan |
Panitia |
|
11. |
Senin, 15 Juni 2020 s/d Kamis, 2 Juli 2020 |
Pendaftaran (A) Bakal Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo (hanya hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.30 WIB)
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
12. |
Jum’at, 3 Juli 2020
|
Seleksi Administrasi (A) Bakal Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
13. |
Senin, 6 Juli 2020 s/d Selasa, 14 Juli 2020
|
Perpanjangan Pendaftaran (B) Bakal Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo · (hanya hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.30 WIB) · (hanya jika belum mendapatkan Bakal Calon)
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
14. |
Rabu, 15 Juli 2020 |
Seleksi Administrasi (B) Bakal Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo (jika ada perpanjangan pendaftaran)
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
15. |
Kamis, 16 Juli 2020 |
· Penetapan Bakal Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo yang lulus seleksi administrasi menjadi Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
·Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo)
|
Panitia |
|
· Pengumuman Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo Kepada masyarakat
|
·Sekretariat, Kalurahan dan Pedukuhan |
|||
|
16. |
Jum’at, 17 Juli 2020 s/d Kamis, 23 Juli 2020 |
Penyampaian Keberatan terhadap Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
17. |
Jum’at, 24 Juli 2020 |
Penelitian pengaduan masyarakat
|
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia |
|
18. |
Senin, 27 Juli 2020 |
Penyampaian berita acara Penetapan Calon Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo dan/atau Berita acara Penelitian Keberatan Masyarakat kepada Lurah untuk ditetapkan menjadi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian
|
Kantor Lurah Wahyuharjo
|
Panitia |
|
19. |
Paling lambat Jum’at, 7 Agustus 2020 (2 hari sebelum ujian)
|
Batas terakhir penetapan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian oleh Lurah
|
Kantor Lurah Wahyuharjo |
Lurah |
|
20. |
Paling lambat Jum’at, 7 Agustus 2020 (2 hari sebelum ujian)
|
Batas terakhir Pengumuman Calon yang Berhak Mengikuti Ujian |
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia
|
|
21. |
Jum’at, 7 Agustus 2020
|
Pembuatan Nomor Ujian |
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo) |
Panitia
|
|
22. |
Jum’at, 7 Agustus 2020
|
Pengambilan Nomor Ujian |
Sekretariat (Balai Kalurahan Wahyuharjo)
|
Panitia
|
|
23. |
MINGGU, 9 AGUSTUS 2020 |
UJIAN TERTULIS PENYARINGAN KAMITUWA KALURAHAN WAHYUHARJO
|
BALAI KALURAHAN WAHYUHARJO |
PANITIA
|
|
24. |
Paling lambat Rabu, 12 Agustus 2020 |
Laporan hasil Penyaringan Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo kepada Lurah
|
Kantor Lurah Wahyuharjo |
Panitia |
|
25. |
Sabtu, 15 Agustus 2020 |
Penyusunan dokumentasi, SPJ, Laporan akhir dan evaluasi internal.
|
Balai Kalurahan Wahyuharjo |
Panitia |
|
26. |
Senin, 24 Agustus 2020 |
Penyerahan Laporan Akhir, SPJ Akhir Panitia dan Dokumentasi Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Kamituwa Kalurahan Wahyuharjo kepada Lurah
|
Balai Kalurahan Wahyuharjo |
Panitia |
Wahyuharjo, 5 Mei 2020
PANITIA PENGISIAN KAMITUWA
KALURAHAN WAHYUHARJO
Ttd
AGUS TRIYANTO, SPd