Tahapan pengisian Pamong Kalurahan Wahyuharjo untuk jabatan Dukuh Sungapan Kidul telah dimulai. Beberapa saat sebelumnya, Lurah Wahyuharjo telah memberikan pemberitahuan kepada pejabat yang akan purna, Bp Subagyana, bahwa masa tugas akan berakhir pada Oktober 2026. Berkaitan hal tersebut, pada 26/6/2026 Lurah Wahyuharjo membentuk, mengambil sumpah dan melantik 9 orang Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang akan menyeleksi pengisian Dukuh Sungapan Kidul. Dalam pertemuan tersebut Lurah menghadirkan Panewu Lendah yang diwakili Kawat Projo, Bamuskal, Tokoh masyarakat, perwakilan lembaga/kelompok, dan pamong. Bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo, tim yang dibentuk dan dilantik terdiri dari perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat serta 2 orang pamong. Tim tersebut beranggotakan:
1. R. Nur Ariwibowo, SIP, MM sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Didik Sukriyandoko, SAP sebagai Sekretaris merangkap Anggota
3. Maria Yuliati, SSi sebagai Anggota
4. Titik Farida, SPd sebagai Anggota
5. Muh Fauzan, SAg sebagai Anggota
6. Agus Purwono, SPd sebagai Anggota
7. Saguh Raharja, SPd sebagai Anggota
8. Ari Asih, SPd sebagai Anggota
9. Wasina sebagai Anggota
Seusai pembentukan, Lurah menandatangani SK penetapan tim dan diambil sumpah serta dilantik malam itu juga. Dalam pelantikan oleh Lurah tersebut, yang bertindak sebagai petugas upacara adalah:
- Pembawa acara: Karsini, STP
- pembaca Keputusan: Puji Lestari, SE
- Rohaniwan: Muslich Nurhasani, SPt
- Saksi 1: Tupiyana
- Saksi 2: Sulistiyono
- Dirigen: Puspitaningsih, SPd
- Dokumentasi: Susi Yuniarti dan Amara Fitria Nurliza, AMdT
Selanjutnya tim dimaksud akan mulai melakukan tahapan awal pengisian dengan merumuskan dan menyusun tata tertib, jadwal, dan anggaran kegiatan. Bagi warga masyarakat yang berminat ikut seleksi, dapat memantau website resmi kalurahan dan/atau pengumuman resmi tim yang akan disebarluaskan dan disosialisasikan. Lurah Wahyuharjo dalam sambutannya berpesan, "Tim yang terbentuk saya harap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang ada di regulasi dan tetap netral, bebas dari kepentingan apapun. Segala kebijakan agar dikomunikasikan dan dikonsultasikan demi lancarnya agenda tahapan".
(did)