Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta berdasarkan musyawarah internal PKK Wahyuharjo telah dilakukan pergantian ketua TP PKK Wahyuharjo yang dijabat Kindarsih, istri Lurah yang menjabat, menggantikan Lukitorini ketua TP PKK sebelumnya. Pergantian tersebut dikukuhkan dalam pelantikan ketua TP PKK periode 2021-2027 bagi Ketua PKK kalurahan se Lendah di Pendopo Kapanewon Lendah pada (20/12). Ketentuan Ketua TP PKK dalam regulasi diatur dijabat oleh istri/suami Lurah kecuali terdapat keadaan yang tidak memungkinkan. Masa kerja TP PKK sendiri adalah 6 tahun sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Secara normatif PKK sendiri merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Penyelenggaraan Gerakan PKK dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program meliputi:
a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b. gotong royong;
c. pangan;
d. sandang;
e. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. pendidikan dan keterampilan;
g. kesehatan;
h. pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. kelestarian lingkungan hidup; dan
j. perencanaan sehat.
PKK yang setiap tahunnya diberikan anggaran operasional dan kegiatan melalui APBKal Wahyuharjo, mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun rencana kerja;
b. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK di Padukuhan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
c. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
e. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
f. mengikuti secara aktif pelaksanaan program Pemerintah Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kalurahan;
g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
h. melaksanakan administrasi; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Selain menjalankan tugasnya, PKK mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. perencana, pelaksana, fasilitator, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.