Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Ketua TP PKK Wahyuharjo Berganti, Melekat pada Istri Lurah yang Menjabat

21 Desember 2021 17:58:40  Administrator  728 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta berdasarkan musyawarah internal PKK Wahyuharjo telah dilakukan pergantian ketua TP PKK Wahyuharjo yang dijabat Kindarsih, istri Lurah yang menjabat, menggantikan Lukitorini ketua TP PKK sebelumnya. Pergantian tersebut dikukuhkan dalam pelantikan ketua TP PKK periode 2021-2027 bagi Ketua PKK kalurahan se Lendah di Pendopo Kapanewon Lendah pada (20/12). Ketentuan Ketua TP PKK dalam regulasi diatur dijabat oleh istri/suami Lurah kecuali terdapat keadaan yang tidak memungkinkan. Masa kerja TP PKK sendiri adalah 6 tahun sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Secara normatif PKK sendiri merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. 
Penyelenggaraan Gerakan PKK dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program meliputi:
a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b. gotong royong;
c. pangan;
d. sandang;
e. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. pendidikan dan keterampilan;
g. kesehatan;
h. pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. kelestarian lingkungan hidup; dan
j. perencanaan sehat.

PKK yang setiap tahunnya diberikan anggaran operasional dan kegiatan melalui APBKal Wahyuharjo, mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun rencana kerja; 
b. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK di Padukuhan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; 
c. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan; 
d. melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera; 
e. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; 
f. mengikuti secara aktif pelaksanaan program Pemerintah Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kalurahan; 
g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah; 
h. melaksanakan administrasi; dan 
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Selain menjalankan tugasnya, PKK mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan 
b. perencana, pelaksana, fasilitator, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Padukuhan Bulu RT 002 RW 001 Kalurahan Wahyuharjo
Kalurahan : WAHYUHARJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon : 087838888387
Email : desa.wahyuharjo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:533
    Total Pengunjung:489.108
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.190.156.80
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 97.029 Kali
Pemerintah Kalurahan
04 Maret 2019 | 96.939 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
04 Maret 2019 | 96.827 Kali
Sejarah Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.723 Kali
Maklumat pelayanan PPID Kalurahan Wahyuharjo
08 Juli 2019 | 96.713 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 96.661 Kali
Dasar Hukum PPID Kalurahan
08 Juli 2019 | 96.641 Kali
Daftar Informasi Publik

Statistik SID