Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan dan akan dilakukan entry data secara online ke aplikasi kependudukan Dukcapil untuk menu kelahiran. Nantinya pemohon akan mendapatkan 3 surat yaitu Akta lahir, KK pengganti, dan KIA yang akan dikirimkan melalui pos dengan membayar biaya prangko sebesar Rp.10.000,-. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
- Blangko laporan kelahiran;
- Asli surat kelahiran dari Desa / Dokter / Bidan;
- Fotocopy akta nikah orang tua dilegalisir KUA, dan beragama non Islam dilegalisir Dinas Dukcapil;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Fotocopy KTP orang tua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermeterai Rp. 10.000,-.
Catatan:
- Pelaporan Akte Kelahiran terlambat, Saksi 2 orang cukup KTP asli (tidak ada sidang);
- Persyaratan dapat berbeda dalam keadaan darurat/tertentu lainnya seperti ketika tanggap darurat Covid-19;