Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Akta Kelahiran

14 Juli 2021 05:41:59  Administrator  689 Kali Dibaca 

Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan dan akan dilakukan entry data secara online ke aplikasi kependudukan Dukcapil untuk menu kelahiran. Nantinya pemohon akan mendapatkan 3 surat yaitu Akta lahir, KK pengganti, dan KIA yang akan dikirimkan melalui pos dengan membayar biaya prangko sebesar Rp.10.000,-. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

  1. Blangko laporan kelahiran;
  2. Asli surat kelahiran dari Desa / Dokter / Bidan;
  3. Fotocopy akta nikah orang tua dilegalisir KUA, dan beragama non Islam dilegalisir Dinas Dukcapil;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli;
  5. Fotocopy KTP orang tua;
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  7. Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermeterai Rp. 10.000,-.

Catatan:

  • Pelaporan Akte Kelahiran terlambat, Saksi 2 orang cukup KTP asli (tidak ada sidang);
  • Persyaratan dapat berbeda dalam keadaan darurat/tertentu lainnya seperti ketika tanggap darurat Covid-19;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Padukuhan Bulu RT 002 RW 001 Kalurahan Wahyuharjo
Kalurahan : WAHYUHARJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon : 087838888387
Email : desa.wahyuharjo1@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.686
    Kemarin:2.275
    Total Pengunjung:927.212
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.166.111
    Browser:Mozilla 5.0

 Statistik SID