Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan untuk jabatan Dukuh Sungapan Kidul, sesuai agenda tahapan, menggelar Musyawarah Padukuhan (Musduk) pada 25/7/2026. Bertempat di kediaman Subagyana selaku Dukuh Sungapan Kidul, Musduk tersebut dalam rangka penentuan persyaratan tambahan Bakal Calon Dukuh. Persyaratan tambahan sendiri terdiri atas 2 pilihan alternatif yaitu dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan. Selain Tim sebagai pelaksana, forum tersebut dihadiri oleh Lurah Wahyuharjo dan Ketua Bamuskal serta warga Sungapan Kidul peserta Musduk yang terdiri atas Dukuh, Lembaga Kemasyarakatan di padukuhan, dan tokoh masyarakat setempat. Setelah melakukan musyawarah, dengan berbagai usulan dan pertimbangan, forum memutuskan bahwa syarat tambahan bagi Bakal Calon Dukuh adalah dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih. Berdasarkan Tata Tertib Tim, besaran jumlah dukungan yang diperlukan bagi Bakal Calon Dukuh mengacu pada besaran jumlah dukungan yang telah ditetapkan, yaitu 64 (enam puluh empat) orang/ dukungan warga. Bentuk dukungan tersebut adalah tanda tangan dari warga di form dukungan beserta KTP warga bersangkutan. Kesepakatan Musduk tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan warga yang mengikuti Musduk serta Ketua dan Sekretaris Tim. Berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani dan dibacakan di hadapan forum tersebut, Lurah Wahyuharjo menetapkannya dengan Keputusan Lurah. Setelah dilakukan kesepakatan tentang persyaratan tambahan tersebut, forum Musduk juga menyepakati beberapa hal diantaranya:
1. Akan menyebarluaskan hasil kesepakatan dalam musduk.
2. Tidak akan mempersulit bakal calon dengan permintaan imbalan ketika meminta dukungan dan KTP.
3. Bakal calon tidak perlu memberikan imbalan/pemberian kepada masyarakat terkait dukungan dan KTP.
4. Bagi warga yang tidak terkendala mobilitas dan hal-hal lainnya, maka warga akan mempersiapkan fotocopy KTP dukungan.
5. Jika terdapat warga yang belum memiliki fotocopy dukungan, maka warga akan meminjamkan KTP paling lama 1 hari untuk difotocopy oleh bakal calon.
6. Warga sepakat menjaga kondusifitas tahapan penjaringan dukuh dan menghindari tindakan provokatif dalam bentuk apapun.
Sebelum Musduk ditutup, Sekretaris Tim menyampaikan bahwa berkas pendaftaran termasuk Berita Acara Musduk dan blangko dukungan masyarakat dapat diambil di Sekretariat Tim (Balai Kalurahan Wahyuharjo) pada hari dan jam kerja, mulai 27/7/2026 sampai ditutupnya pendaftaran pada 31 Agustus 2026. (did)