Yarudin yang merupakan Dukuh Maesan Kulon resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dukuh Maesan Wetan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Lurah Wahyuharjo nomor 34 Tahun 2021 tertanggal (7/7). Pengangkatan Pth Dukuh Maesan Wetan ini dikarenakan pejabat definitif sedang menjalani cuti hamil/melahirkan terhitung sejak (7/7) hingga 2 bulan sesudah persalinan. Ketentuan cuti sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan.