Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan dan akan dilakukan entry data secara online oleh pamong kalurahan ke aplikasi kependudukan Dukcapil untuk menu kematian. Nantinya pemohon akan mendapatkan 3 surat yaitu Akta kematian, KK pengganti, dan KTP suami/istri dengan status pernikahan diperbarui (jika menikah) yang akan dikirimkan melalui pos dengan membayar biaya prangko sebesar Rp.10.000,-. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari KK, maka diganti surat keterangan penduduk dari Pemerintah Desa
Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) maka Fotocopy KK pemohon cukup dari pemberi kuasa (ahli waris);
Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan), maka Fotocopy KTP Pemohon terdiri dari KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
Catatan: