Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam surat penegasan terhadap pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Lurah Wahyuharjo mengemukakan bahwa tidak ditemukan adanya temuan pada penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo. Dalam penegasan tersebut hanya terdapat 1 hal yang mesti diperhatikan terkait barang inventaris yang rusak berat disarankan untuk dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Lurah Wahyuharjo akan segera menindaklanjutinya dengan menginventarisir barang milik kalurahan yang rusak berat dan akan segera dilakukan penghapusan.