Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat; Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) terdampak Covid 19 berupa Bantuan Sosial bersumber dari APBD Kabupaten Kulon Progo.
Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di Balai Kalurahan Wahyuharjo pada 4/5/2020 Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo melaksanakan Musyawarah Kalurahan untuk memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima Bantuan Sosial APBD Kabupaten, dengan kriteria :
1. Miskin atau terdampak Covid 19 sehingga mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar;
2. Bukan ASN/TNI/Polri/Pamong/ Pensiunan
3. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) tidak menerima bantuan sosial lainnya, meliputi : PKH/Sembako/Bansos Tunai Kemensos RI/ Bansos Tunai APBD DIY/ BLT Dana Desa.
Dalam MusKal tersebut, by name by address yang dobel dengan bantuan sosial lainnya dilakukan tindakan :
1. Data yang diutamakan adalah data yang lebih dahulu terdaftar dalam bantuan sosial lainnya;
2. Data calon penerima bantuan sosial APBD Kabupaten yang dinyatakan tidak layak/tidak berhak menerima, maka diberikan keterangan pada kolom keterangan;
3. Untuk data pengganti, bisa diusulkan dalam file terpisah dari file calon penerima bantuan sosial APBD Kabupaten dengan format yang telah ditentukan.
Data By Name By Address (BNBA) Calon Penerima Bantuan Sosial APBD Kabupaten diperoleh berupa softcopy melalui Kader
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Selanjutnya hasil Musyawarah Kalurahan akan disampaikan kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo paling lambat tanggal 5 Juni 2020 berupa:
1. Berita Acara Musyawarah Desa
2. Data Hasil Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Sosial APBD Kabupaten (softcopy maupun hardcopy)
3. Data usulan pengganti (softcopy maupun hardcopy).
Dalam MusKal tersebut dihadiri Lurah beserta Pamong Kalurahan, BPK, serta tokoh masyarakat dan KPKD Wahyuharjo.