Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2020, Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pemeriksaan pada Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo dengan sasaran Audit : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019.
Pemeriksaan sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 20 Mei 2020 (8 hari pemeriksaan), dengan Tim Pemeriksa sebanyak 7 orang. Guna kelancaran kegiatan tersebut Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo telah melakukan serah terima berkas keperluan pemeriksaan pada 11/5/2020 di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, meliputi:
1. SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa
2. Peraturan Desa tentang : RPJMDes, APBDes dan Perubahan APBDes, Rencana/Program Kerja Pembangunan Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan / Aset Desa, dan Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBDes
3. Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Bank.
4. SPJ termasuk kegiatan fisik dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
5. Bukti opname fisik kegiatan pembangunan disertai foto hasil kegiatan pembangunan.
6. Fotocopy / print out buku rekening kas desa di Bank.
7. SK Bendahara Desa, Pengelola Barang Milik Desa, Tim Pengelola Kegiatan, Tim Pemungut Pungutan Desa.
8. Buku Sertifikat Tanah milik Desa.
9. Perjanjian sewa menyewa kekayaan desa (TKD, Kios Desa)
10. Buku Administrasi pengelolaan kegiatan pembangunan desa tahun termasuk RAB dan Gambar Rencana.
11. Daftar Personil Perangkat Desa, Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan (LPMD dll)
12. Dana Desa, meliputi Jumlah, Penyaluran, Pencairan, Realisasi, Pelaporan Dana Desa.