Rangkaian penyusunan dokumen standar pelayanan publik di Kalurahan Wahyuharjo memasuki tahap ke-2. Beberapa waktu yang lalu, dalam pertemuan tahap pertama telah dirumuskan beberapa hal terkait standar pelayanan diantaranya cakupan bidang, syarat di kalurahan, syarat lanjutan, dan ketentuan. Pada pertemuan tahap ke-2 yang digelar 14/8/2025 di Pendopo Kalurahan Wahyuharjo, dilakukan perumusan standar proses pelayanan yang mencakup jangka waktu, tarif/biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan/saran/masukan, sarpras/fasilitas pendukung, jumlah pelaksana dan hal insidental. Perumusan yang dibagi menjadi 3 kelompok tersebut menyelesaikan 3 bidang pelayanan utama yaitu bidang pemerintahan, kemasyarakatan, umum dan pembangunan. Pada sesi penutup, disepakati tentang maklumat pelayanan Kalurahan Wahyuharjo yang isinya "Dengan ini, Kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus untuk dapat memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik. Apabila tidak dapat menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan." Maklumat tersebut nantinya akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen pelayanan publik yang ditetapkan lurah. Pada tahap ke-2 kali ini, Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo menghadirkan Lurah, Panewu, BPKal, Pamong, unsur LKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, praktisi pelayanan publik, dan Tokoh Masyarakat. Untuk tahap selanjutnya, akan disusun kode etik pelayanan beserta internalisasi standar pelayanan yang direncanakan akan digelar pekan depan. (did)