Monitoring pembayaran PBB Kalurahan Wahyuharjo dilaksanakan pada hari jum'at (05/08) di rumah dukuh-dukuh Kalurahan Wahyuharjo. Monitoring dilaksanakan oleh Tim Kapanewon Lendah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau progres pembayaran PBB di Kalurahan Wahyuharjo baik pembayaran melalui dukuh atau pembayaran di Bank secara mandiri.
Tupiyana selaku dukuh Bulu menyampaikan bahwa saat ini hampir semua sppt sudah tersampaikan ke wajib pajak, hanya tinggal menunggu wajib pajak untuk membayar.
Kalurahan Wahyuharjo berdasarkan sppt yang telah dibayar sudah mencapai 81 persen, sedangkan prosentase jumlah uang yang sudah terbayar adalah 66 persen.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2022,apabila wajib pajak belum membayar setelah tanggal 30 September 2022 maka wajib pajak akan terkena denda sebesar 2 persen per bulan.
Per tanggal 1 Agustus 2022 untuk pembayaran PBB di teller dan m-banking akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2.500,- per SPPT. Sedangkan jika membayar melalui Atm, dukuh atau autodebet sementara tidak dikenakan biaya. (SYA)