Perencanaan Kalurahan Wahyuharjo untuk 6 tahun kedepan telah selesai disusun pada 22 Februari yang lalu. Perencanaan 6 tahunan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Wahyuharjo Nomor 07 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Periode Tahun 2022-2027. Setelah melalui rangkaian tahapan yang Panjang sejak diadakannya Musyawarah Padukuhan dan Kelompok pada akhir tahun lalu dilanjutkan dengan Musyawarah Kalurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan, dan diakhiri dengan Kesepakatan Bersama antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan Lurah dalam sidang paripurna BPKal. RPJMKal sendiri merupakan kewajiban Lurah terlantik yang harus disusun selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik oleh Bupati.
Hal tersebut sebagaimana dituturkan H. Ngaliman selaku Lurah Wahyuharjo, “Dokumen RPJMKal tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Lurah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun”. Sesuai regulasi RPJMal tersebut nantinya akan dijabarkan dalam kegiatan tahunan dalam bentuk RKPKal yang kemudian akan dijadikan acuan penyusunan APBKal. Selain itu DU RKP yang berisikan usulan kegiatan untuk dibiayai lembaga supra kalurahan baik tingkat Kabupaten, tingkat DIY, maupun tingkat Pusat juga idealnya mengacu kepada arah pembangunan yang ada dalam RPJMKal. (did)