Hari kamis (17/11) pukul 09.00 WIB kemarin, Bertempat di Kalurahan Wahyuharjo diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dengan mendatangkan putra bungsu Prof. Dr. H. Mohammad Amien Rais, M.A. yakni H. Ahmad Baihaqi Rais B.Bus., MA dimana sekarang beliau menjabat sebagai Anggota DPRD DIY Komisi D. Dinas Kebudayaan DIY juga mendatangkan Praktisi Bahasa yang merupakan Dosen UGM yang mendalami Bahasa Sastra Aksara Jawa serta Sansekerta yaitu KRT Manu J Widyasaputra sebagai Narasumber.
Tujuan dari kegiatan ini yakni mendorong masyarakat agar dapat menerapkan dan mengembangkan Bahasa Sastra Aksara Jawa, yang dimana hal tersebut merupakan salah satu simbol keIstimewaan DIY.
Ahmad Baihaqi Rais B.Bus., MA juga memaparkan bahwa “ Bahasa Sastra dan Aksara Jawa merupakan PR kita semua untuk mengembangkannya, contoh saat kita dari Purworejo hendak ke jogja, saat melewati Kulon Progo sudah banyak tulisan Aksara Jawa sebagai plakat dan lain-lain, maka secara otomatis .. oohhh kita sudah masuk kawasan DIY inii.. Maka keIstimewaan DIY akan sangat terasa. Selain itu, kita juga perlu bangga karena bahasa jawa bukan hanya diakui nasional saja namun sudah diakui internasional.”
Selanjutnya, KRT Manu J Widyasaputra juga menjelaskan dari awal mula Bahasa Sastra Aksara jawa di DIY diperkenalkan, mulai dari adanya Paguyuban “Gerbang Praja” tahun 2018 sampai sekarang.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini, Isi dari Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 dapat di diterapkan dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat DIY khususnya. (amr)