Pertemuan rutin berkala tingkat RT dilakukan kembali di RT 13 Padukuhan Sungapan Kidul pada (17/11). Kegiatan kemasyarakatan baik di tingkat RT, RW maupun padukuhan, mendapat stimulan anggaran operasional dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo melalui APBKal setiap tahunnya. Hal tersebut ditujukan sebagai salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat melalui kelembagaan dan musyawarah rembug warga. RT dan RW sendiri merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan yang mana para pengurusnya disyahkan dengan Keputusan Lurah dengan masa tugas 5 tahun dan dapat menjabat kembali setelah periode berakhir. (did)