Senin (27/06/2022) di Balai Kalurahan Wahyuharjo, Bulu RT. 001 RW. 002, Wahyuharjo, Lendah, Kulon Progo, Pukul 09.00 WIB diadakan Acara Sosialisasi Jaga Warga yang dibersamai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kulon Progo. Dari SatPol PP KP diwakili oleh Susilo Tamadji, SIP., MM. selaku Kasi Linmas SatPol PP KP, beserta Tim. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Wahyuharjo, Jagabaya, Pamong beserta pengurus Jaga Warga.
Susilo Tamadji, SIP., MM memaparkan beberapa hal mengenai Jaga Warga, antara lain:
Dasar hukum yang digunakan yakni Pergub Nomor 28 tahun 2021. Dimana dalam Pergub ini dijelaskan bahwa “ Di Daerah Istimewa Yogyakarta, setiap kalurahan wajib untuk membentuk pengurus jaga warga di setiap padukuhannya. “
Jaga Warga sendiri masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, yang kepengurusannya di tetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Lurah. Dimana dalam kepengurusannya, minimal harus meliputi Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda dengan masa kepengurusannya yakni 3 (tiga) Tahun.
Diharapkan dengan adanya Jaga Warga ini dapat membantu masyarakat di lingkup terkecil yakni tiap padukuhan dapat lebih maju, aman, nyaman dan tentram.
Untuk bentuk Kewenangan dan Tugas serta kepengurusan Jaga Warga Kalurahan Wahyuharjo ini tertuang dalam Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo dibawah.
- Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Bulu.
- Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Maesan Wetan.
- Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Maesan Kulon.
- Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sungapan IV.
- Surat Keterangan (SK) Lurah Wahyuharjo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sungapan V.