Untuk saat ini, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memerlukan surat pengantar dari Pemerinrah Kalurahan Wahyuharjo. Pemohon bisa langsung datang ke Polres Kulon Progo bagian pelayanan SKCK membawa persyaratan yang harus dilengkapi berikut ini:
A. PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
1. BAGI WNI :
2. Bagi WNA :
Rohmat |
---|
19 Juli 2021 22:33:11 Cukup membantu, mantab |