Untuk saat ini, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak memerlukan surat pengantar dari Pemerinrah Kalurahan Wahyuharjo. Pemohon bisa langsung datang ke Polres Kulon Progo bagian pelayanan SKCK membawa persyaratan yang harus dilengkapi berikut ini:
A. PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
1. BAGI WNI :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Akte Lahir/Ijazah terakhir;
- Fotocopy Paspor (bagi yang ke luar negeri);
- Rumus Sidik Jari dari Kepolisian Setempat;
- Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).
2. Bagi WNA :
- Fotocopy Paspor;
- Surat sponsor dari perusahaan (Asli);
- Fotocopy Surat Nikah (apabila sponsor WNI);
- Fotocopy Kitas/Kitab;
- Rumus Sidik Jari dari Kepolisian Setempat;
- Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar (Latar belakang kuning).