Definisi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka mengoordinasikan kegiatan RT. Melalui surat Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025 menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya RW adalah:
- melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang
Sedangkan Tugas RW adalah:
- menyusun rencana kerja;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
- mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan melalui rapat/musyawarah antar pengurus RT yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan dan BPK;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Daerah;
- memotivasi RT di wilayahnya dalam rangka menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi RW adalah:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Berikut ini daftar Ketua RW di Kalurahan Wahyuharjo berdasarkan surat Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 52 Tahun 2020 (Yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 12 Tahun 2022) tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025:
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
DRS.H. SUMARNOTO |
Ketua RW 01 |
|
2. |
ROFIK |
Ketua RW 02 |
|
3. |
MUKINEM, S.PD |
Ketua RW 03 |
|
4. |
SUTIYONO |
Ketua RW 04 |
|
5. |
ISTITO SUBEKTI |
Ketua RW 05 |
|
6. |
RATIJO |
Ketua RW 06 |
|
7. |
HINDARNO |
Ketua RW 07 |
|
8. |
SUGITO |
Ketua RW 08 |
|
9. |
SUYADI |
Ketua RW 09 |
|
10. |
ZANU ARIS FITRONI |
Ketua RW 10 |