Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025.
Tujuan dibentuknya RT adalah:
- melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT adalah:
- menyusun rencana kerja;
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi RT sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Berikut ini daftar Ketua RT berdasarkan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 51 Tahun 2020 (yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Lurah Wahyuharjo Nomor 11 Tahun 2022) tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2020-2025:
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
RISMIYANTO |
Ketua RT 01 |
|
2. |
SUPARDI |
Ketua RT 02 |
|
3. |
YUDIKARI, B.SC |
Ketua RT 03 |
|
4. |
SUPRIYADI |
Ketua RT 04 |
|
5. |
SUKIRNO |
Ketua RT 05 |
|
6. |
MUH NUGROHO |
Ketua RT 06 |
|
7. |
NUR EDI SUSANTO |
Ketua RT 07 |
|
8. |
AJI DWIJO KUSMANTO, S.Pd |
Ketua RT 08 |
|
9. |
NGATIMUN |
Ketua RT 09 |
|
10. |
SURAJI |
Ketua RT 10 |
|
11. |
ADI SUMARSONO |
Ketua RT 11 |
|
12. |
SURATIJO |
Ketua RT 12 |
|
13. |
MUJI RAHARJO |
Ketua RT 14 |
|
14. |
KEMIRAN |
Ketua RT 15 |
|
15. |
MUH DASRO |
Ketua RT 13 |
|
16. |
SUPRACAYA |
Ketua RT 16 |
|
17. |
HARJO PERWITO |
Ketua RT 17 |
|
18. |
SURYONO |
Ketua RT 18 |
|
19. |
SARIMAN |
Ketua RT 19 |
|
20. |
WASIMIN |
Ketua RT 20 |