Bertempat di Pendopo Balai Desa Wahyuharjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Wahyuharjo menggelar sidang pembahasan Rancangan Peraturan Desa Wahyuharjo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2018 sesuai ketentuan paling lambat pada 31/1/2019 yang lalu. Dalam pembahasan tersebut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh desa dimintakan klarifikasi dan pemaparan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama beberapa Perangkat Desa yang turut hadir mendampingi. Adanya dana transfer bersumber BHP BHR yang turun tidak sesuai perencanaan, perubahan regulasi, dan juga keadaan tehnis lain menjadikan adanya beberapa kegiatan harus dipending pelaksanaannya. Meski begitu secara umum semua kegiatan yang dianggarkan di tahun anggaran 2018 telah selesai dan berjalan relatif lancar.
Tahun anggaran 2018 pendapatan desa yang dianggarkan sejumlah Rp1.442.832.408,- terrealisasi sejumlah Rp1.438.194.581,- sementara belanja desa yang dianggarkan sejumlah Rp1.747.832.408,- dapat terrealisasi sejumlah Rp1.445.022.974,- untuk penerimaan pembiayaan yang berasal dari silpa 2017 sendiri telah digunakan untuk menutup defisit sejumlah Rp. 305.139.824,-.
APBDesa Wahyuharjo setiap tahun anggaran digunakan untuk melaksanakan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang tak terduga untuk tanggap darurat bencana alam, sosial dan wabah.